\nSebagai lembaga yang baru saja dipermanenkan lewat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum Gorontalo Utara terus melakukan pembenahan, terutama dalam hal kearsipan dan surat menyurat.
\nBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara terus melakukan penindakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
\n\n\n\n\nBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara, Pentingnya pembuatan laporan kerja Pengawasan Pemilu yang di tulis secara komprehensif.