Fadli Bukoting: Pengelolaan JDIH Butuh Inovasi dan Kolaborasi
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem informasi hukum yang terbuka dan terintegrasi melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung keterbukaan informasi publik serta peningkatan literasi hukum kepemiluan bagi masyarakat.
Untuk memperkuat implementasi pengelolaan JDIH, Bawaslu Gorontalo Utara melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo, membahas tata kelola dan penguatan struktur dokumentasi hukum yang berbasis digital. Rabu (6/08/2025)
Anggota Bawaslu Gorontalo Utara, Fadli Bukoing, menyampaikan bahwa JDIH bukan hanya sekadar sistem dokumentasi, tetapi juga alat strategis untuk memperkuat akuntabilitas lembaga.
“Pengelolaan JDIH yang baik adalah bentuk nyata keterbukaan informasi publik. Melalui JDIH, masyarakat bisa mengakses berbagai produk hukum Bawaslu secara mudah, cepat, dan transparan,” ujar Fadli.
Menurutnya, keterbukaan ini menjadi penting mengingat banyak masyarakat yang ingin memahami proses, aturan, dan keputusan hukum dalam setiap tahapan pengawasan pemilu. Dengan JDIH, semua dokumen hukum—baik peraturan, keputusan, maupun pedoman teknis—dapat disediakan secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fadli juga menekankan pentingnya sinergi antara pengelola JDIH di tingkat kabupaten dan provinsi untuk memastikan keseragaman dalam struktur data dan kontinuitas informasi hukum.
“Kami berharap, dengan dukungan dan bimbingan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo, pengelolaan JDIH di Gorontalo Utara bisa berjalan lebih optimal dan menjadi rujukan terpercaya bagi publik maupun pemangku kepentingan pemilu,” tambahnya.
Bawaslu Gorontalo Utara berkomitmen akan terus melakukan pengembangan sistem JDIH, termasuk pelatihan SDM pengelola, penyempurnaan konten hukum, serta integrasi dengan JDIH Nasional.
Penulis & Foto: Amrain & Rizq