Lompat ke isi utama

Berita

Lewat Zoom Meeting, Ismail Buna Bahas Strategi Penyelesaian Sengketa Pada Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Gorontalo Utara

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Ismail Buna ikuti diskusi via Zoom Meeting

Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Ismail Buna, mengikuti kegiatan diskusi bertajuk "Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025". Selasa (5/08/2025)

Kegiatan diskusi ini menjadi ruang penting untuk mendalami aspek hukum dan fakta empiris terkait pelaksanaan PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan tersebut. Dalam putusannya, MK memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, sebagai tindak lanjut atas adanya pelanggaran atau sengketa dalam proses Pilkada sebelumnya.

Ismail Buna menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam diskusi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas  penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan yang akan datang.

“Kajian ini sangat penting, karena memberi pemahaman yang komprehensif terkait landasan hukum, prosedur pelaksanaan, serta potensi sengketa yang mungkin muncul dalam Pemilu maupun Pilkada mendatang. Kami ingin memastikan bahwa Bawaslu memiliki kesiapan penuh dalam melakukan pengawasan secara profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Diskusi ini turut menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Gorontalo, Bapak John Hendri Purba, yang membedah secara mendalam implikasi hukum dari putusan MK dan strategi pelaksanaan PSU yang transparan, adil, dan akuntabel.

Bawaslu Gorontalo Utara

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pemilu, termasuk dalam pelaksanaan PSU sebagai bagian dari proses demokrasi yang bermartabat.