Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gorontalo Utara Evaluasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Masa Non Tahapan

Bawaslu Gorontalo Utara

Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat evaluasi mekanisme penyelesaian sengketa pada masa non tahapan, sebagai upaya memperkuat kesiapan kelembagaan dalam menghadapi potensi sengketa pada tahapan pemilu mendatang. Rabu(24/06/2026)

Rapat yang berlangsung di kantor Bawaslu Gorontalo Utara itu dihadiri oleh Anggota Bawaslu Gorontalo Utara Ismail Buna, Koordinator Sekretariat (Korsek), serta seluruh jajaran sekretariat.

Dalam rapat tersebut, berbagai aspek mekanisme penyelesaian sengketa menjadi fokus pembahasan, mulai dari prosedur penerimaan permohonan, tata cara mediasi, hingga penyusunan putusan. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta meningkatkan profesionalitas jajaran dalam menangani sengketa.

Anggota Bawaslu Gorontalo Utara, Ismail Buna, menegaskan bahwa masa non tahapan harus dimanfaatkan secara optimal untuk melakukan pembenahan internal, termasuk dalam hal penyelesaian sengketa.

“Evaluasi ini penting agar kita memiliki standar kerja yang lebih baik dan terukur. Meskipun saat ini berada pada masa non tahapan, kesiapan dalam menangani sengketa harus tetap menjadi prioritas,” ujar Ismail.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman teknis dan keseragaman langkah di antara jajaran sekretariat, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Seluruh jajaran harus memahami mekanisme penyelesaian sengketa secara komprehensif, mulai dari proses awal hingga akhir. Ini penting untuk menjaga kredibilitas lembaga dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Korsek Bawaslu Gorontalo Utara turut mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam aspek administrasi dan dokumentasi penyelesaian sengketa.

Melalui rapat evaluasi ini, Bawaslu Gorontalo Utara berharap dapat memperkuat sistem kerja yang lebih efektif dan responsif, sehingga mampu menghadapi berbagai dinamika yang berpotensi muncul pada tahapan pemilu mendatang.