Sebagaimana yang telah dituliskan dalam Peraturan Bawaslu nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis dan Perbawaslu nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip serta Perbawaslu Nomor 13 tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas seperti itu juga kami mengelola Arsip di Bawaslu Gorontalo Utara
Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara menerima kunjungan Tim Penilai Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam rangka Penilaian Pengelolaan Kehumasan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Gorontalo Utara pada Rabu, (17/11/2021).
\n
\nKunjungan tersebut dilakuk
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara gencar melakukan sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024.
Gorontalo, Menyikapi banyaknya permasalahan pada pendanaan Pilkada sebelumnya secara nasional yang berpengaruh terhadap kinerja dan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bawaslu Republik Indonesia menggelar rapat via Aplikasi Zoom.