Ngopi Part 35, Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Tekankan Pentingnya Tertib Tata Naskah Dinas
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memperkuat pemahaman jajaran terhadap tata kelola administrasi melalui Ngobrol Pemilu Serial Diskusi (Ngopi) Part 35 yang membahas Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas.
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara untuk menyamakan pemahaman mengenai penyusunan, pengelolaan, dan penatausahaan dokumen kedinasan agar seluruh proses administrasi berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Ronald Ismail, mengatakan pemahaman terhadap tata naskah dinas merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi kelembagaan.
Menurut Ronald, setiap dokumen kedinasan yang dihasilkan Bawaslu harus disusun dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Hal itu diperlukan agar proses administrasi tidak hanya berjalan secara rutin, tetapi juga memiliki standar dan bukti administrasi yang jelas.
"Pemahaman terhadap tata naskah dinas ini penting agar setiap proses administrasi di lingkungan Bawaslu dapat dilaksanakan sesuai ketentuan," ujar Ronald.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan dan penatausahaan dokumen sejak awal pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, kelengkapan administrasi perlu dipersiapkan secara sistematis sehingga setiap program dan kegiatan memiliki dokumentasi yang tertata.
Ronald berharap pembahasan dalam Ngopi Part 35 tidak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari oleh seluruh jajaran.
"Perencanaan dan penatausahaan dokumen harus dilakukan dengan baik agar setiap kegiatan memiliki kelengkapan dan bukti administrasi yang tertata," katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara mendorong jajaran untuk semakin disiplin dalam mengelola dokumen kedinasan. Ketertiban administrasi dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan yang akuntabel, efektif, dan sesuai aturan.
Ngopi Part 35 sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas internal Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya dalam memastikan setiap pelaksanaan program dan kegiatan didukung administrasi yang lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan.