Lompat ke isi utama

Berita

Ngopi Part 35 Bawaslu Gorontalo Utara Soroti Tata Naskah Dinas dalam Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Gorontalo Utara

Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memperkuat pemahaman jajaran mengenai tata kelola administrasi kelembagaan melalui Ngobrol Pemilu Serial Diskusi (Ngopi) Part 35, Kamis (24/9/2026).

Mengangkat tema “Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas”, diskusi tersebut menyoroti pentingnya penerapan tata naskah dinas dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran Bawaslu, termasuk dalam proses penanganan pelanggaran.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Ismail Buna, dalam pemaparannya membahas tata naskah dinas yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran. Ia menekankan bahwa proses penanganan pelanggaran tidak hanya membutuhkan ketepatan dalam menjalankan prosedur, tetapi juga harus ditopang administrasi dan dokumentasi yang tertib sesuai ketentuan.

“Setiap proses penanganan pelanggaran perlu didukung dengan tata kelola dokumen dan administrasi yang sesuai ketentuan. Karena itu, tata naskah dinas menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan tugas,” ujar Ismail.

Menurutnya, pemahaman terhadap tata naskah dinas diperlukan agar setiap dokumen yang lahir dalam proses kerja kelembagaan memiliki format, alur, serta dokumentasi yang jelas. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan administrasi penanganan pelanggaran tersusun secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diskusi Ngopi Part 35 juga menjadi ruang bagi jajaran Bawaslu Gorontalo Utara untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap ketentuan administrasi yang berlaku. Pembahasan tidak hanya diarahkan pada aspek teknis tata naskah, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara terus mendorong peningkatan kapasitas jajaran, terutama dalam memastikan pelaksanaan tugas pengawasan berjalan seiring dengan tertib administrasi kelembagaan.

Ngopi Part 35 diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menjadi ruang pembelajaran internal untuk membangun keseragaman pemahaman dan memperkuat kualitas tata kelola kerja Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara.