Korsek Bawaslu Gorontalo Utara Ingatkan Jajaran: Jangan Keliru Gunakan Kode Sifat Surat
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara kembali memperkuat tata kelola administrasi melalui Ngobrol Pemilu Serial Diskusi (Ngopi) Part 35. Kali ini, pembahasan difokuskan pada Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas, khususnya pemahaman teknis dalam pengelolaan surat dan dokumen kedinasan.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Mohamad Hasan, mengingatkan jajaran agar lebih cermat dalam penyusunan dan pengelolaan naskah dinas, termasuk dalam penggunaan kode sifat surat.
Menurut Hasan, ketepatan mencantumkan kode sifat surat menjadi salah satu hal penting dalam memastikan administrasi kedinasan berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Penggunaan kode sifat surat harus diperhatikan karena menjadi bagian dari tata kelola naskah dinas. Ketepatan dalam mencantumkannya akan membantu proses pengelolaan dan penatausahaan surat,” ujar Hasan dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, pemahaman terhadap tata naskah dinas tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyusunan surat, tetapi juga mendukung keteraturan administrasi di lingkungan kelembagaan.
Melalui pembahasan Ngopi Part 35 ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara didorong untuk memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola berbagai dokumen kedinasan, mulai dari penyusunan hingga proses penatausahaannya.
Hasan berharap pemahaman tersebut dapat diterapkan secara konsisten dalam aktivitas administrasi sehari-hari sehingga pengelolaan surat dan dokumen di lingkungan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara semakin tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas.
Ngopi Part 35 sekaligus menjadi ruang bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara untuk menyamakan pemahaman terhadap aturan administrasi dan memperkuat kualitas pengelolaan dokumen sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan.