Lompat ke isi utama

Berita

USAI MENGIKUTI RAKERNIS, LIUS BERHARAP ADA TINDAK LANJUT

USAI MENGIKUTI RAKERNIS, LIUS BERHARAP ADA TINDAK LANJUT
\n

Menghadapi Pemilihan 2020, Bawaslu RI terus memperkuat jajarannya sampai ketingkat Kabupaten dalam menyelesaikan sengketa. Hal ini terlihat dengan digelarnya Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilihan sebagaimana yang tertuang dalam Perbawaslu nomot 2 tahun 2020.

\n\n\n\n

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh 3 Provinsi, yakni Bawaslu Bali, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo serta Bawaslu Kab/Kota yang ada di 3 (tiga) Provinsi tersebut.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang juga Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI turut hadir sekaligus membuka dan menutup acara tersebut. Dalam sambutannya beliau menyampaikan agar Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota agar lebih memahami isi dari Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 dalam menyelesaikan sengketa pada Pemilihan 2020. Sehingga dalam penyelesaian sengketa memiliki pandangan yang sama dan tidak terdapat perbedaan pemahaman diwilayah-wilayah tertentu.

\n\n\n\n

Dalam kegiatan ini ada 4 materi yang disampaikan oleh masing-masing TA Bawaslu RI.

\n\n\n\n

Materi pertama disampaikan oleh Reki Putera Jaya, tentang Penerimaan Permohonan dan Registrasi. TA Bawaslu RI ini menjelaskan secara detail tata cara penerimaan Permohonan sebagaimana yang tertuang dalam Perbawaslu nomor 2 tahun 2020.

\n\n\n\n

Materi kedua dibawakan oleh Ali Imran tentang Mekanisme musyawarah penyelesaian sengkete Pemilihan 2020. Materi ketiga tentang Putusan penyelesaian sengketa pemilihan dan tindak lanjutnya oleh Dayanto, SH., MH. Dan materi keempat disampaikan oleh Aditiyan Nugroho tentang penyelesaian sengketa proses pemilihan antar peserta.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad usai mengahdiri Rakernis yang digelar lewat aplikasi ZOOM tersebut menyampaikan harapannya agar perlu ada rakernis-rakernis selajutnya terkait seluruh tahapan penyelesaian sengketa antara peserta degan KPU, terlebih pada proses penyelesaian sengketa cepat yakni kategori sengketa yang harus diselesaikan secara cepat yang akan banyak melibatkan Panwascam melalui mandat Bawaslu kab/kota.

\n