Lompat ke isi utama

Berita

Soal Disiplin, Korsek Bawaslu Gorontalo Utara Ingatkan Pegawai Jangan Abaikan Absensi

bawaslu gorontaloutara

Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan pentingnya kedisiplinan pegawai melalui kegiatan Ngopi Part 38 (Ngobrol Pemilu Serial Diskusi) yang membahas Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu, serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam diskusi tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Mohamad Hasan, menjelaskan ketentuan pencatatan kehadiran pegawai sebagai salah satu aspek penting dalam penerapan tata tertib dan disiplin kerja di lingkungan Bawaslu.

Ia menegaskan, setiap pegawai wajib melakukan pencatatan kehadiran secara elektronik sesuai dengan hari dan jam kerja yang telah ditetapkan. Ketentuan ini perlu dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan tugas kelembagaan.

Menurut Mohamad Hasan, kepatuhan terhadap aturan kehadiran tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga mencerminkan komitmen dan profesionalisme pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Melalui kegiatan Ngopi Part 38, ia berharap seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara semakin memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga disiplin kerja dapat terus ditingkatkan.

Pembahasan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas internal dan pembinaan kedisiplinan pegawai. Dengan pemahaman yang baik terhadap tata tertib, jajaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara diharapkan mampu membangun budaya kerja yang tertib, profesional, dan akuntabel.

Kegiatan Ngopi yang dikemas dalam format diskusi serial ini juga menjadi ruang berbagi pemahaman mengenai regulasi kelembagaan, sekaligus mendorong penerapan aturan secara konsisten dalam mendukung tata kelola organisasi yang semakin baik.