Pleno Terbuka DPB Triwulan IV: Bawaslu Gorontalo Utara Sampaikan Catatan Pengawasan
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Bawaslu Gorontalo Utara menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Gorontalo Utara. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga, akurat, dan mutakhir menjelang tahapan pemilu berikutnya. Sabtu (6/12/2025)
Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kodim 1314 Gorontalo Utara, serta Polres Gorontalo Utara. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang kredibel dan transparan.
Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Ronald Ismail, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan pleno, Bawaslu telah melakukan serangkaian pengawasan, termasuk uji petik data serta monitoring proses coktas (pencocokan dan penelitian terbatas) yang dilaksanakan oleh KPU Gorontalo Utara. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan beberapa catatan perbaikan yang kemudian dituangkan dalam saran resmi kepada KPU.
“Kami telah melakukan uji petik dan mengawasi secara langsung pelaksanaan coktas. Dari temuan-temuan di lapangan, kami memberikan saran perbaikan agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid, akurat, dan tidak menimbulkan persoalan pada tahapan berikutnya,” ungkap Ronald.
Ia juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian krusial dalam menjamin hak konstitusional warga negara. Karena itu, Bawaslu Gorontalo Utara berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan melekat dan membangun koordinasi dengan berbagai pihak demi terciptanya daftar pemilih yang berkualitas.
Rapat pleno kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil pemutakhiran DPB triwulan IV oleh KPU Gorontalo Utara, serta tanggapan dari unsur peserta pleno lainnya. Kegiatan berlangsung terbuka, komunikatif, dan tetap mengedepankan prinsip transparansi sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.