Perkuat Administrasi, Ida Royana Bedah Alur Surat Dinas di Forum Ngopi Part 23
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Dalam kegiatan Ngopi Part 23, Ida Royana hadir sebagai narasumber dan memberikan pemaparan komprehensif terkait alur surat masuk dan surat keluar sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas. Kegiatan yang berlangsung ini menjadi ruang diskusi penguatan administrasi di lingkungan Bawaslu. Selasa (9/06/2026)
Dalam pemaparannya, Ida Royana menegaskan bahwa pengelolaan surat menyurat merupakan bagian krusial dalam mendukung kinerja kelembagaan yang profesional dan akuntabel. Ia menjelaskan bahwa tata naskah dinas tidak hanya mengatur format penulisan, tetapi juga mencakup alur pengelolaan surat mulai dari penerimaan hingga pendistribusian.
“Alur surat masuk harus melalui proses penerimaan, pencatatan, hingga disposisi oleh pimpinan sebelum ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait. Ini penting agar tidak ada informasi yang terlewat,” ujar Ida.
Ia menambahkan, setiap surat masuk wajib diregistrasi dan diklasifikasikan sesuai dengan tingkat kepentingannya. Setelah itu, surat didisposisikan kepada pejabat berwenang untuk menentukan tindak lanjut yang tepat. Hal ini sejalan dengan prinsip pengendalian naskah dinas yang menekankan ketertiban administrasi dan kemudahan penelusuran arsip.
Sementara itu, untuk surat keluar, Ida menjelaskan bahwa prosesnya dimulai dari penyusunan konsep surat oleh unit kerja, kemudian dilakukan pemeriksaan, penomoran, hingga penandatanganan oleh pejabat yang berwenang sebelum didistribusikan.
“Setiap surat keluar harus melalui tahapan yang jelas, termasuk penomoran dan pengarsipan. Ini penting agar dokumen dapat dipertanggungjawabkan dan mudah ditemukan kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penerapan tata naskah dinas yang baik akan berdampak pada peningkatan kualitas tata kelola organisasi. Administrasi yang tertib dan seragam menjadi kunci dalam menciptakan kinerja lembaga yang efektif dan profesional.
Melalui kegiatan Ngopi Part 23 ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Gorontalo Utara semakin memahami dan mampu mengimplementasikan tata kelola persuratan sesuai regulasi, sehingga mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang lebih optimal.