Ngopi Part 36 Bawaslu Gorontalo Utara Bedah Telaahan Staf, Ini Tahapan yang Wajib Dipahami
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara kembali memperkuat kapasitas jajaran dalam tata kelola administrasi kelembagaan melalui Program Kegiatan Ngobrol Pemilu Serial Diskusi (Ngopi) Part 36. Kamis (1/10/2026)
Kegiatan yang mengangkat tema “Memahami Telaahan Staf dari Identifikasi Masalah hingga Tindakan yang Disarankan pada Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas” tersebut menjadi ruang bagi jajaran Bawaslu untuk memperdalam pemahaman mengenai penyusunan telaahan staf secara sistematis dan berbasis data.
Dalam pemaparannya, Sri Mahdalona Machmud menjelaskan bahwa telaahan staf merupakan salah satu bentuk naskah dinas yang memiliki peran penting dalam mendukung proses pengambilan keputusan pimpinan.
Menurut Sri, penyusunan telaahan staf tidak sekadar menuangkan permasalahan dalam bentuk tulisan, tetapi harus melalui sejumlah tahapan yang terstruktur. Proses tersebut dimulai dari mengidentifikasi masalah, menguraikan fakta dan kondisi yang ditemukan, melakukan analisis, hingga merumuskan tindakan atau saran yang dapat menjadi bahan pertimbangan pimpinan.
“Setiap telaahan staf harus disusun berdasarkan data dan informasi yang jelas, sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh terhadap permasalahan yang sedang dibahas,” jelas Sri.
Ia menekankan, ketepatan dalam mengidentifikasi persoalan menjadi bagian penting dalam penyusunan telaahan staf. Data dan fakta yang digunakan harus mampu mendukung analisis sekaligus memperjelas dasar dari tindakan atau saran yang diberikan.
Melalui kegiatan Ngopi Part 36, jajaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara diharapkan tidak hanya memahami aspek administratif dalam penyusunan naskah dinas, tetapi juga mampu menghasilkan telaahan staf yang lebih efektif, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Program diskusi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara membangun budaya kerja yang tertib administrasi serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.