Lompat ke isi utama

Berita

KORDIV SDM DAN ORGANISASI BAWASLU GORONTALO UTARA HADIRI DISEMINASI PERBAWASLU NOMOR 1 TAHUN 2022

KORDIV SDM DAN ORGANISASI BAWASLU GORONTALO UTARA HADIRI DISEMINASI PERBAWASLU NOMOR 1 TAHUN 2022
Gorontalo. Guna memaksimalkan peran PPID dalam mengelola data dan informasi, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara yang juga Kordiv SDM dan Organisasi Jefrian Akutu, M.Pd mengikuti Diseminasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Perbawaslu 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. \n \nKegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 Bawaslu Provinsi Gorontalo ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Kasek Bawaslu Provinsi Gorontalo, KPU dan KI Provinsi Gorontalo serta Kordiv SDM dan Organisasi, Kasek/Korsek dan 1 orang staf pelaksana Bawaslu Kabupaten/Kota pada hari Selasa-Rabu, 15-16 Februari 2022. \n \nKetua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar dalam sambutannya saat membuka acara tersebut mengatakan sebagai lembaga publik, Bawaslu Kabupaten/Kota harus mengetahui apa saja informasi yang harus disampaikan kepada publik. Selain itu Bawaslu Kabupaten/Kota juga harus mengetahui terkait informasi yang dikecualikan dan tidak boleh disampaikan kepada publik. Untuk itu dia berharap agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengikuti kegiatan diseminasi ini dengan baik. \n \nUsai mengikuti kegiatan itu, kepada Tim Humas Bawaslu Gorntalo Utara Jefrian Akutu mengungkapkan bahwa kegiatan desiminasi yang di ikutinya sangatlah penting untuk mengupgrade pemahaman tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam perbawaslu nomor 1 tahun 2022. \n \n  \n \n