IKUTI RAKERNIS, LIUS AHMAD: KEGIATAN INI SANGAT BERMANFAAT MESKIPUN GORUT TIDAK MELAKSANAKAN PILKADA
|
Menghadapi Pilkada serentak 2020, Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Rakernis penyelesaian Sengketa bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se Gorontalo.
\n\n\n\nHadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah Ketua KPU Prov. Gorontalo dengan materi bentuk dan syarat Objek Sengketa serta tahapan Pemilihan tahun 2020, Kordiv Penyelesaian Sengketa Prov Gorontalo (Ahmad Abdullah) dengan materi mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, Hakim TUN Gorontalo dengan materi mekanisme penyelesaian sengketa tata usaha nengara pada pemilihan, TA Bawaslu RI (Ali Umar Harahap) dengan meateri sistematika penyusunan putusan penyelesaian sengketa pemilihan.
\n\n\n\nLius Ahmad selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gorontalo Utara menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat walaupun Bawaslu Gorontalo Utara tidak ada tahapan Pemilihan pada tahun 2020, tetapi materi yang disampaikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan tugas, wewenang dan kewajiban ketika ada tahapan Pemilihan di Gorontalo Utara.
\n\n\n\nKesimpulan dari seluruh materi kegiatan ini adalah bagaimana Pembahasan terhadap Objek Sengketa, Jadwal Pengajuan Sengketa hingga strategi penyusunan Putusan sengketa yang berkualitas dalam jangka waktu yang cukup singkat. Ucap Lius Ahmad
\n\n\n\nOlehnya Bawaslu Gorontalo Utara mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Provinsi dan para Narasumber atas ilmu yang telah diberikan selama kegiatan tersebut.
\n\n\n\nDia juga menyampaikan bahwa Bawaslu Gorontalo Utara berencana memanfaatkan momen kehadiran TA Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI bapak Ali Umar Harahap untuk melakukan konsultasi terkait putusan-putusan yang pernah dikeluarkan oleh Bawaslu Gorontalo Utara, kita berharap mendapat masukan dari beliau.
\n\n\n\nKegiatan yang dilaksanakan dihotel Horizon Nayomi Gorontalo ini berlangsung selama 2 (dua) hari (25-26 Februari 2020) dan diikuti oleh Ketua, Anggota, korsek dan 2 staf Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan 2020, Kordiv Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota yang tidak menyelenggarakan Pemilihan tahun 2020.
\n