HADIRI RAKOR, LIUS PAPARKAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN YANG SUDAH DIKEMBALIKAN
|
Gorontalo, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Gorontalo Utara Lius Ahmad mengatakan bahwa saat ini di Bawaslu Gorontalo Utara tidak ada lagi barang dugaan pelanggaran di Pemilihan 2018 maupun Pemilihan Umum 2019. Hal ini disampaikan oleh beliau padaa saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan 2018, Pemilu 2019 dan pemilihan 2020. Senin 14 Juni 2021.
\n
\nSemua barang dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2018 sudah dikembalikan kepada pemiliknya dan juga pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif 2019 terdapat barang dugaan pelanggaran yang sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Ucap Lius.
\n
\nDia juga menambahkan pada Pemilu 2019, tidak semua barang dugaan pelanggaran dikembalikan kepada pemiliknya. Karena ada barang bukti yang sudah dimusnahkan. Hal ini dilakukan sebagaimana yang sudah diputusan oleh Pengadilan.
\n
\nHal senada juga disampaikan oleh Staf PNS HP3S Bawaslu Gorontalo Utara Budi Hartono. Dirinya bersama rekan-rekan staf menyerahkan langsung kepada pemiliknya barang dugaan pelanggaran baik itu di Pemilihan 2018 maupun Pemilu 2019 dan disertai dengan berita acara pengembalian.
\n
\nKegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 3 Bawaslu Provinsi Gorontalo ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) dan 1 orang staf HP3S Bawaslu Kabupaten/Kota dan juga dihadiri oleh Kabag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Provinsi Gorontalo.
\n
\n
\n
\n