Dorong Keterbukaan Informasi, KI Gorontalo Tekankan Akses Mudah bagi Masyarakat
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Iswan Lihawa, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat dalam kegiatan penguatan kapasitas keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (8/6/2026).
Menurut Iswan, keterbukaan informasi publik merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh setiap badan publik. Oleh karena itu, seluruh informasi yang dikuasai harus disediakan melalui mekanisme yang mudah, cepat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keterbukaan informasi publik harus mudah dan dapat diakses oleh masyarakat. Hanya saja, ada informasi yang aktif dan ada yang pasif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Iswan dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan informasi publik terdapat dua jenis informasi, yakni informasi aktif dan informasi pasif. Informasi aktif adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala tanpa harus diminta oleh masyarakat. Sementara itu, informasi pasif merupakan informasi yang disediakan setelah adanya permohonan dari pemohon informasi.
Lebih lanjut, Iswan berharap seluruh badan publik, termasuk Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan informasi yang baik tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Dengan demikian, keterbukaan informasi yang dikelola secara profesional diharapkan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.