Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU GORUT SEGERA BENTUK UNIT PENGELOLA BARANG DUGAAN PELANGGARAN

BAWASLU GORUT SEGERA BENTUK UNIT PENGELOLA BARANG DUGAAN PELANGGARAN
Gorontalo, Ketua Bawaslu Gorontalo Utara sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S)  Bapak Lius Ahmad, S.Pd., M.Si. mengikuti Rapat bersama pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kasek Provinsi, Kabag Hukum, Kordiv HP3S dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota serta Staf HP3S Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo. Bertempat di ruang rapat lantai 3 Gedung Bawaslu Provinsi Gorontalo. \n \nBarang Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang selanjutnya disebut Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. \n \nLius Ahmad kepada tim Humas Bawaslu Gorontalo Utara menyampaikan bahwa tujuan diadakannya rakor  ini adalah terkait persiapan pembentukan unit pengelola barang dugaan pelanggaran di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertujuan  untuk menjaga dan merawat barang dugaan pelanggaran pada Pemilu/Pemilihan. Pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. \n \nAdapun tugas dari unit ini adalah untuk mencatat barang, menyimpan barang, mengeluarkan barang dan memusnahkan barang. Selain itu unit yang sudah dibentuk juga bertugas menyiapkan tempat untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan barang dugaan pelanggaran. Ujar Lius. \n \nDia juga menambahkan bahwa pembentukan unit pengelola barang dugaan pelanggaran ini sangat penting mengingat, barang dugaan ini kan sebagai barang bukti untuk keperluan penanganan pelanggaran jadi keberadaannya harus dijaga agar tidak hilang atau rusak mengingat barang tersebut hanya dititipkan di Bawaslu, setelah selesai penanganan barang tersebut harus di kembalikan jika tidak terbukti. \n \nBarang dugaaan dalam kerangka penanganan pelanggaran pemilu ada empat macam, yakni barang dugaan pelanggaran adminitrasi, ada barang dugaan tindak pidana,  barang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atau pilkada, dan barang dugaan pelanggaran hukum lainnya. \n \n