Bawaslu Gorontalo Utara Sampaikan Laporan Akhir Sentra Gakkumdu
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi menyampaikan Laporan Akhir Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia. Rabu (9/07/2025)
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dan di dampingi Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, laporan tersebut diterima oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Bapak Dr. Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Ronald Ismail menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum, khususnya pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di Kabupaten Gorontalo Utara sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam laporan akhir tersebut, Bawaslu Gorontalo Utara memaparkan berbagai temuan, penanganan pelanggaran. Selain itu, laporan ini juga menjadi bahan masukan penting bagi Bawaslu RI dalam merumuskan kebijakan penegakan hukum ke depan baik Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah.
Dengan disampaikannya laporan akhir ini, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pemilihan serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.