Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gorontalo Utara Sampaikan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Di Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Gorontalo Utara

Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara telah menyerahkan laporan akhir penanganan pelanggaran di Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2025 kepada Bawaslu Republik Indonesia (RI). Penyerahan laporan ini dilakukan pada Jumat (13/06) di Jakarta.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Ismail Buna dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba. Laporan ini diterima oleh  Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Ismail Buna, menjelaskan bahwa laporan ini disusun untuk memberikan transparansi kepada publik mengenai penanganan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Gorontalo Utara.

“Laporan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi lembaga untuk meningkatkan kinerja dalam menindak pelanggaran di masa mendatang,” ujar Ismail Buna.

Laporan tersebut memuat data rinci mengenai dugaan pelanggaran yang diterima oleh jajaran pengawas Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara selama pelaksnaan tahapan Pemingutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahakamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan.