Bawaslu Gorontalo Utara Akan Merekrut Sebanyak 245 Pengawas TPS
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id, Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara akan merekrut sebanyak 245 Pengawas TPS untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Gorontalo Utara.
Sebagaimana Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, rekrutmen pengawas TPS akan dimulai pada 12 September hingga 28 September 2024.
Rekrutmen Pengawas TPS ini akan dimulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas, seleksi administrasi, hingga wawancara. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti Tes Wawancara pada 23 – 25 Oktober 2024, dan bagi peserta yang dinyatakan lulus tes wawancara akan dilantik pada 3 – 4 November 2024. Khusus TPS yang belum terisi, akan ada perpanjangan pendaftaran pada 5 – 20 November 2024.
Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Ronald Ismail menjelaskan bahwa proses rekrutmen ini dilakukan secara terbuka untuk seluruh masyarakat Gorontalo Utara yang sudah memenuhi syarat yakni berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta tidak terafiliasi dengan partai politik. Dirinya juga mengatakan bahwa selain berdomisili di wilayah tempat TPS berada, calon pengawas TPS juga harus bersedia bekerja penuh waktu. Kamis (12/9/2024)
“Tugas Pengawas TPS sangat krusial dalam memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu-individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada 2024,” tambah Ronald.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Pengawas TPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Menurut Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Gorontalo Utara ini, tahapan perekrutan Pengawas TPS ini akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan sebagai Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan.
“Panwaslu Kecamatan nantinya akan mengumumkan nama-nama calon pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman ini akan dilakukan di tempat umum dan di kantor desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Dibuka juga ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan calon pengawas yang terpilih,” Jelas Ronald
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi :
a. pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
b. pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
c. pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
d. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; dan
e. penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Penulis dan Foto: Amrain