Bawaslu dan Pemkab Gorut Teken MoU Sebagai Upaya Pencegahan Dan Penindakan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id- Dalam upaya pencegahan terhadap pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) , Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara menandatangani nota kesepahaman terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Kamis, 17/11/2022.
\n
\nMoU ini sebagai bentuk kerja sama yang dielaborasi dalam upaya pencegahan Potensi Pelanggaran Netralitas ASN dan sinergitas dalam rangka pengawasan netralitas ASN, agar tercipta pesta demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menghadapi Pemilu serentak 2024 yang berkualitas dan bermartabat, tutur Lius Ahmad usai menandatangani MOU bersama Bupati Gorontalo Utara
\n
\nLius juga mengungkapkan dengan adanya MoU antara Pemkab Gorut dan Bawaslu menjadi salah satu dukungan langsung kepada penyelenggara. Dengan adanya MoU ini diharapkan seluruh ASN agar lebih hati-hati, bijak dalam menggunakan media sosial dikarenakan bisa berimplikasi pada sanksi administrasi berupa rekomendasi kepada KASN atau dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
\n
\nSelain itu, dirinya juga menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gorut agar terus berkoordinasi dengan pihaknya ketika telah ditetapkan calon atau sudah pada tahapan kampanye, jika ada agenda atau kegiatan yang berpotensi adanya dugaan pelanggaran. Demikian halnya dengan larangan-larangan agar tidak dilaksanakan seperti melakukan kampanye calon peserta pemilu, menunjukkan simbol calon peserta pemilu, mengajak untuk memilih salah satu peserta pemilu. Serta hal lain yang perpotensi dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran selama proses Pemilu.