Perkuat Pelayanan Publik, Bawaslu Gorontalo Utara Tindak Lanjuti Hasil Monev PPID
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik setelah mengikuti Rapat Pemaparan Hasil Visitasi dan Wawancara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut dinilai menjadi pijakan penting dalam memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu. Jumat (17/07/2026)
Yuldnan Mopile selaku petugas PPID, mengatakan bahwa setiap rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Gorontalo akan menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Monitoring dan evaluasi bukan hanya untuk mengukur capaian, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bagi kami. Masukan dari Komisi Informasi memberikan gambaran yang jelas mengenai hal-hal yang sudah berjalan baik maupun aspek yang masih perlu diperkuat. Ini menjadi modal penting bagi Bawaslu Gorontalo Utara untuk terus menghadirkan pelayanan informasi publik yang semakin berkualitas," ujar Yuldnan.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu. Karena itu, pengelolaan informasi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses.
Rapat pemaparan hasil monitoring dan evaluasi tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat, serta petugas PPID se-Provinsi Gorontalo. Dalam kesempatan itu, Tim Monitoring dan Evaluasi dari Komisi Informasi memaparkan hasil visitasi dan wawancara yang telah dilaksanakan di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pemaparan meliputi sejumlah indikator penilaian, di antaranya pengelolaan layanan informasi publik, kelengkapan sarana dan prasarana pendukung, pengelolaan website dan media informasi, ketersediaan dokumen informasi publik, hingga komitmen badan publik dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.