Bawaslu Gorontalo Utara Koordinasikan Gedung Pinjam Pakai untuk Penuhi Syarat Jadi UKM
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara terus mendorong pemenuhan sarana dan prasarana kelembagaan sebagai salah satu persyaratan pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM). Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara terkait penyediaan gedung pinjam pakai yang nantinya akan digunakan sebagai kantor Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Ronald Ismail, menyampaikan bahwa ketersediaan gedung kantor menjadi salah satu aspek penting dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi Unit Kerja Mandiri. Menurutnya, kelembagaan yang mandiri harus didukung sarana dan prasarana yang memadai, termasuk fasilitas gedung kantor.
"Salah satu syarat untuk menjadi Unit Kerja Mandiri (UKM) adalah tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, salah satunya gedung pinjam pakai dari Pemerintah Daerah," ujar Ronald.
Koordinasi tersebut menjadi langkah penting dalam membangun dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara. Ketersediaan gedung diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, serta pelayanan kelembagaan secara lebih optimal.
Pertemuan tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, serta jajaran sekretariat.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara berharap dukungan Pemerintah Daerah dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, sekaligus memperkuat kesiapan kelembagaan menuju Unit Kerja Mandiri.