Lompat ke isi utama

Berita

TINDAK LANJUTI SURAT EDARAN, BAWASLU GORUT BERTEMU KADIS DUKCAPIL

TINDAK LANJUTI SURAT EDARAN, BAWASLU GORUT BERTEMU KADIS DUKCAPIL
\n

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Hal ini yang menjadi dasar Bawaslu Gorontalo Utara terus melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang setiap bulannya dilakukan oleh KPU Gorontalo Utara.

\n\n\n\n

Ini terlihat dari seringnya Bawaslu Gorontalo Utara melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga terkait. Dan yang paling terbaru melakukan Koordinasi dengan Dinas DUKCAPIL Gorontalo Utara pada hari senin, 12 april 2021.

\n\n\n\n

Pada kesempatan ini Yanti Halalangi bersama Jefrian AKutu yang merupakan Anggota Bawaslu Gorontalo Utara dan didamping oleh staf PHL bertemu langsung dengan Kepala Dinas Dukcapil untuk melakukan koordinasi terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana perintah dalam yang tercantum pada Edara Bawaslu RI nomor 13 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.

\n\n\n\n

Ada beberapa hal yang menjadi poin penting yang disampaikan oleh Yanti Halalangi dalam pertemuan ini, diantaranya adalah Tugas Bawaslu Gorontalo Utara untuk mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Gorontalo Utara, membangun kerjasama dengan lembaga lambaga lain terkait pemutakhiran ini dan kepada Dinas Dukcapil meminta kesediaan memberikan data By name By Adress penduduk di Gorontalo Utara yang sudah meninggal dan pindah/masuk.

\n\n\n\n

Senada dengan Yanti Halalangi, Kordiv PHL Bawaslu Gorontalo Utara Jefrian Akutu juga menambahkan bahwa permintaan informasi data kependudukan fokus ke 2 hal yaitu data penduduk yang sudah merekam KTP-El dan fokus data penduduk yang selain meninggal dan pindah masuk, juga penduduk sipil menjadi TNI/Polri dan sebaliknya, WNI menjadi WNA dan penduduk yang sudah menikah walau belum 17 tahun.

\n\n\n\n

Pada akhir pertemuan ini Kepala Dinas Dukcapil Ibu Sarce Kandou menyampaikan siap membantu Bawaslu dalam hal permintaan data untuk keperluan pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, tetapi hanya dalam bentuk rekapitulasi angka. Karena sebagaimana Surat Edaran Dirjen Dukcapil bahwa Byname kependudukan tidak bisa diberikan kepada pihak eksternal jika tidak ada Perjanjian Kerja Sama (PKS).

\n