Perkuat Advokasi, Bawaslu Gorontalo Utara Matangkan Fasilitas Layanan Hukum
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memperkuat pemahaman jajaran internal mengenai fasilitas layanan hukum melalui rapat koordinasi internal. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap kebutuhan layanan hukum dan advokasi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi tersebut secara khusus membahas mekanisme pemberian Fasilitas Layanan Hukum, termasuk landasan hukum yang menjadi pijakan jajaran Bawaslu dalam memberikan layanan dan pendampingan hukum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Ronald Ismail, menekankan pentingnya seluruh jajaran memahami regulasi yang mengatur layanan hukum di lingkungan Bawaslu.
Menurut Ronald, pemahaman terhadap dasar hukum menjadi bagian penting agar pelaksanaan layanan hukum tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu memberikan dukungan yang tepat terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan kelembagaan.
“Fasilitas layanan hukum harus dipahami dengan baik oleh jajaran, terutama terkait dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya,” ujar Ronald dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Fasilitas Layanan Hukum di lingkungan Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan layanan hukum di lingkungan Bawaslu.
Karena itu, koordinasi internal diperlukan untuk menyamakan pemahaman sekaligus memastikan jajaran memiliki pengetahuan yang memadai ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan dukungan atau advokasi hukum.
Ronald juga mendorong agar layanan hukum dipandang sebagai bagian penting dalam mendukung profesionalitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas Bawaslu.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Gorontalo Utara berharap pengelolaan layanan hukum semakin terarah, responsif, dan sesuai dengan regulasi. Penguatan kapasitas internal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga setiap pelaksanaan tugas kelembagaan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.