Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Nama Terpilih Anggota Panwas Kecamatan Sumalata Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi mengumumkan nama yang terpilih menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Untuk nama dapat dilihat melalui link dibawah ini:

https://drive.google.com/file/d/1tMwHpAO-X6MJ4KjniGgPM4jZZ90i8JEb/view?usp=sharing