Lompat ke isi utama

Berita

P2P 2026 Bahas Sengketa Pemilu, Ini Penjelasan Lengkap Budi Hartono

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara

Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Sengketa proses pemilu menjadi salah satu materi penting yang dibahas dalam kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang digelar, Selasa (19/05/2026). Dalam kesempatan tersebut, narasumber Budi Hartono menjelaskan secara detail terkait jenis sengketa proses pemilu hingga teknis penyelesaian permohonan sengketa.

Menurut Budi Hartono, dalam tahapan pemilu terdapat sengketa proses pemilu yang dapat terjadi antara sesama peserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Sengketa tersebut muncul akibat adanya keputusan atau tindakan yang dianggap merugikan hak peserta pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan.

“Pada tahapan pemilu, ada sengketa proses pemilu antara sesama peserta pemilu serta sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilu,” ungkap Budi Hartono di hadapan peserta P2P.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa proses pemilu memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dipahami oleh masyarakat, khususnya para pengawas partisipatif. Mulai dari pengajuan permohonan, registrasi, pemeriksaan awal, mediasi, hingga adjudikasi menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa.

Dalam pemaparannya, Budi Hartono juga menekankan pentingnya pemahaman regulasi kepemiluan agar masyarakat dapat mengetahui hak dan mekanisme penyelesaian apabila terjadi persoalan dalam tahapan pemilu.

Kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) tahun 2026 tersebut menjadi wadah penguatan kapasitas masyarakat dalam memahami pengawasan pemilu secara menyeluruh, termasuk penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga mampu berperan aktif dalam menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan pemilu.