Lompat ke isi utama

Berita

Ngopi Part 38, Ismail Buna Bedah Tiga Tingkatan Hukuman Disiplin Pegawai

bawaslu gorontalo utara

Gorontaloutara.bawaslu.goid-Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memperkuat pemahaman jajaran pegawai mengenai disiplin dan konsekuensi pelanggaran tata tertib melalui kegiatan Ngopi Part 38 (Ngobrol Pemilu Serial Diskusi) yang membahas Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai. Kamis (15/10/2026)

Dalam diskusi tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Ismail Buna, memaparkan ketentuan hukuman disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga tingkatan hukuman disiplin, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Menurut Ismail, pemahaman terhadap tingkatan hukuman disiplin menjadi bagian penting bagi setiap pegawai agar mengetahui konsekuensi atas pelanggaran tata tertib serta mampu menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan ini juga menjadi pengingat bagi jajaran Bawaslu untuk senantiasa menjaga kedisiplinan, menaati aturan, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas kelembagaan. Kepatuhan terhadap tata tertib tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.

Melalui Ngopi Part 38, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara terus mendorong penguatan pemahaman regulasi di lingkungan internal. Kegiatan diskusi serial ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pegawai terhadap pentingnya disiplin serta mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang tertib, efektif, dan bertanggung jawab.