Ngopi Part 38, Bawaslu Gorontalo Utara Perkuat Disiplin Pegawai Lewat Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara terus memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme pegawai melalui kegiatan Ngopi Part 38 (Ngobrol Pemilu Serial Diskusi) yang membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu, serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Kamis (15/10/2026)
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi jajaran pegawai untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan tata tertib, kewajiban yang harus dilaksanakan, serta larangan yang wajib dihindari dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Ronald Ismail, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa setiap pegawai harus memahami dan melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap aturan tidak cukup hanya sebatas mengetahui ketentuan yang berlaku, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku dan pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, setiap pegawai diharapkan mampu menjaga integritas serta menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui Ngopi Part 38, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara mendorong penguatan kesadaran seluruh jajaran terhadap pentingnya tata tertib sebagai landasan dalam menciptakan lingkungan kerja yang tertib, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi.
Kegiatan diskusi serial ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dalam membangun sumber daya manusia yang berintegritas dan memperkuat kualitas tata kelola kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara profesional dan bertanggung jawab.