Ngopi Part 26 Bawaslu Gorontalo Utara: Ngulik Legal Opinion dengan Gaya Santai
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Bawaslu Gorontalo Utara kembali menghadirkan suasana diskusi ringan lewat program “Ngopi” (Ngobrol Pemilu) Part 26. Meski dikemas santai, topik yang dibahas kali ini terbilang serius, yakni metode penyusunan atau pembuatan legal opinion. Kamis (16/07/2026)
Korsub Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Budi Hartono, tampil sebagai pemantik diskusi bersama jajaran sekretariat. Dengan gaya penyampaian yang sederhana dan mudah dipahami, ia mengajak peserta untuk melihat legal opinion bukan sebagai sesuatu yang kaku.
“Intinya, legal opinion itu cara kita menjawab persoalan hukum secara runtut. Jadi bukan asal berpendapat, tapi ada dasar dan alurnya,” kata Budi.
Ia menjelaskan, langkah awal dalam menyusun legal opinion adalah memahami persoalan yang ada. Setelah itu, dilanjutkan dengan mengumpulkan fakta, menelusuri aturan yang relevan, hingga menyusun analisis sebelum menarik kesimpulan.
Budi juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam membaca setiap detail. Menurutnya, kesalahan kecil dalam memahami fakta atau regulasi bisa berdampak pada hasil analisis.
“Kadang yang bikin keliru itu bukan di kesimpulan, tapi di cara kita memahami masalah dari awal,” ujarnya.
Suasana diskusi pun terasa hidup. Beberapa peserta turut berbagi pengalaman dan mengaitkan materi dengan kasus nyata yang pernah dihadapi di lapangan. Hal ini membuat pembahasan semakin kontekstual dan tidak sekadar teoritis.