Ngopi Part 26: Bawaslu Gorontalo Utara Dalami Penyusunan Legal Opinion
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Bawaslu Gorontalo Utara kembali menggelar program “Ngopi” (Ngobrol Pemilu) Part 26 dengan mengangkat tema strategis terkait metode penyusunan atau pembuatan legal opinion. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Gorontalo Utara, Fadli Bukoting, bersama jajaran sekretariat sebagai upaya penguatan kapasitas kelembagaan di bidang hukum. Kamis (16/07/2026)
Program “Ngopi” sendiri dikenal sebagai ruang diskusi santai namun produktif yang kerap dimanfaatkan untuk membahas isu-isu kepemiluan secara mendalam. Selain menjadi ajang berbagi pengetahuan, kegiatan ini juga mendorong lahirnya pemikiran-pemikiran konstruktif dalam mendukung tugas pengawasan pemilu.
Dalam kegiatan tersebut, Fadli Bukoting menekankan pentingnya kemampuan menyusun legal opinion bagi jajaran Bawaslu, khususnya dalam menghadapi dinamika persoalan hukum kepemiluan. Menurutnya, legal opinion bukan sekadar dokumen analisis, melainkan menjadi landasan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang tepat dan akuntabel.
“Penyusunan legal opinion harus berbasis pada regulasi, fakta, dan analisis yang komprehensif. Ini penting agar setiap langkah yang diambil Bawaslu memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa metode penyusunan legal opinion mencakup identifikasi isu hukum, pengumpulan data dan fakta, analisis berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga penarikan kesimpulan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini turut diikuti secara aktif oleh jajaran sekretariat yang diberikan pemahaman teknis terkait struktur dan sistematika penyusunan dokumen hukum. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai studi kasus yang relevan dengan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu.
Melalui Ngopi Part 26, Bawaslu Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam aspek hukum, sebagai bagian dari penguatan kelembagaan di masa non-tahapan.
Dengan penguasaan penyusunan legal opinion yang baik, diharapkan setiap potensi sengketa maupun pelanggaran pemilu dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.