Lompat ke isi utama

Berita

Ngopi Part 25: Bawaslu Gorontalo Utara Matangkan Langkah Menuju Lembaga yang Lebih Terbuka

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara

Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Bagi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan publik. Semangat itu mengemuka dalam program Ngopi Part 25, yang kali ini membahas implementasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kamis (9/07/2026)

Diskusi berlangsung hangat dengan melibatkan jajaran sekretariat Bawaslu Gorontalo Utara. Berbagai aspek pengelolaan informasi publik dibedah, mulai dari tata kelola dokumen, mekanisme pelayanan informasi, hingga strategi memperkuat budaya keterbukaan di lingkungan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Ronald Ismail, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan langkah penting untuk menghadirkan pelayanan informasi yang cepat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Keterbukaan informasi adalah wajah lembaga di mata publik. Karena itu, penguatan PPID harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas satu unit kerja. Semua unsur di Bawaslu harus memiliki komitmen yang sama dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas," tegas Ronald.

Menurutnya, semakin baik tata kelola informasi publik, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas demokrasi.

Tak hanya membahas penguatan PPID, Ronald juga mendorong pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara. Tim tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) sebagai dasar penguatan koordinasi dan pembagian tugas dalam pengelolaan informasi publik.

"Tim KIP menjadi kebutuhan agar pengelolaan informasi publik lebih terarah, terkoordinasi, dan memiliki landasan yang jelas. Dengan begitu, pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan profesional," ujarnya.

Melalui Ngopi Part 25, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara kembali menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja yang transparan dan adaptif. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang cepat dan akurat, penguatan PPID serta pembentukan Tim KIP menjadi langkah nyata menuju pelayanan publik yang semakin terbuka, profesional, dan dipercaya masyarakat.