Lompat ke isi utama

Berita

Ngopi Part 23, Bawaslu Gorontalo Utara Perkuat Tertib Surat-Menyurat

Bawaslu Gorontalo Utara

Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara memperkuat tata kelola administrasi, khususnya surat-menyurat, melalui forum diskusi internal Ngopi  Part 23. Kegiatan ini membahas implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas.  Selasa (9/6/2026)

Pembahasan difokuskan pada aspek teknis surat dinas, meliputi format penulisan, sistem penomoran, penggunaan bahasa resmi, hingga mekanisme penandatanganan. Seluruh jajaran sekretariat bersama pimpinan terlibat aktif dalam diskusi guna menyamakan pemahaman terhadap standar administrasi yang berlaku.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Gorontalo Utara, Mohamad Hasan, mengatakan tertib surat-menyurat merupakan bagian krusial dalam mendukung kinerja kelembagaan yang profesional dan akuntabel.

“Surat dinas adalah representasi resmi lembaga. Karena itu, penyusunannya harus mengikuti kaidah yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahan komunikasi maupun persoalan administratif di kemudian hari,” ujar Hasan.

Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap proses penyusunan surat dinas, mengingat dokumen tersebut menjadi dasar komunikasi formal antarinstansi.

Menurut Hasan, keseragaman format dan kejelasan substansi surat akan meningkatkan efektivitas koordinasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga.

“Melalui kegiatan ini, kami mendorong seluruh jajaran untuk konsisten menerapkan tata naskah dinas, khususnya dalam surat-menyurat, sehingga setiap dokumen yang diterbitkan memiliki standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ngopi merupakan forum diskusi rutin yang digelar Bawaslu Gorontalo Utara sebagai ruang penguatan kapasitas internal. Dengan pendekatan santai namun substantif, forum ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mendorong tata kelola administrasi yang lebih tertib dan profesional.