Layanan Advokasi Diperkuat, Bawaslu Gorontalo Utara Samakan Pemahaman Jajaran
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memperkuat kapasitas jajaran dalam memahami prosedur layanan hukum, khususnya terkait mekanisme pengajuan layanan advokasi.
Penguatan tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Internal terkait Fasilitasi Layanan Hukum yang digelar Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara. Forum ini diarahkan untuk menyamakan pemahaman jajaran mengenai tahapan layanan hukum, mulai dari pengajuan hingga proses pemberian advokasi.
Koordinator Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Budi Hartono, dalam kesempatan tersebut menjelaskan secara rinci alur pengajuan layanan advokasi kepada jajaran.
Pemaparan itu memberikan gambaran teknis mengenai langkah-langkah yang perlu diperhatikan ketika mengajukan layanan advokasi di lingkungan Bawaslu. Pemahaman tersebut dinilai penting agar proses layanan dapat dilakukan secara terarah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Rapat koordinasi juga menjadi ruang bagi jajaran untuk memperkuat pemahaman terhadap aspek administratif maupun teknis dalam pelaksanaan fasilitasi layanan hukum.
Bawaslu Gorontalo Utara berharap penguatan kapasitas tersebut dapat mendukung jajaran dalam menjalankan tugas kelembagaan, terutama ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan pendampingan atau layanan advokasi.
Melalui koordinasi yang dilakukan secara internal, Bawaslu Gorontalo Utara terus mendorong terwujudnya layanan hukum yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.