Jefrian: Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan Amanat UU Pemilu
|
\n\n\n\nBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara, Pentingnya pembuatan laporan kerja Pengawasan Pemilu yang di tulis secara komprehensif.
\n\n\n\nHal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Gorontalo Utara, Jefrian Akutu S.Pd pada saat melakukan pembahasan penyusunan Laporan Akhir di Kantor Bawaslu Gorontalo Utara, Kamis (11/07/2019)
\n\n\n\nPembahasan ini berlangsung di ruangan Kordiv PHL dan dihadiri oleh seluruh staf PHL Bawaslu Gorontalo Utara, Ridwan Naue, Amrain Koly, Inang Pomalingo, Rizq Menasar dan Bagaskara.
\n\n\n\nJefrian menyatakan, pembuatan laporan akhir merupakan kewajiban Bawaslu sesuai amanat dalam pasal 142 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
\n\n\n\n“Pelaporan ini adalah tugas pengawasan dan laporan atas seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pemilu" Ujar Jefrian.
\n\n\n\nJefrian Akutu atas nama peribadi dan Lembaga menyampaikan apresiasi dan berterimakasih kepada Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara( PTPS) dalam menjalankan tugas dengan baik pada Pemilu Tahun 2019.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gorontalo Utara ini juga menambahkan, membuat laporan tidak hanya sekedar menulis, kita merangkum potret yang penting, apa yang dilakukan dalam kerja pengawasan dan mendukumentasikan kerja-kerja Pengawasan selama Tahapan Pemilu 2019 dalam format laporan.
\n\n\n\nJefrian mengingatkan pentingnya pendukumentasian kerja – kerja Bawaslu\nGorontalo Utara serta jajarannya. Tulislah apa yang sudah kita lakukan dengan\ncara baik. Laporan tidak perlu tebal, dan narasi mudah dibaca, namun yang\npenting menyuguhkan laporan dalam bentuk tabel dan info grafik, mencatat kerja keras\nselama Tahapan Pemilu ini, tutupnya.
\n\n\n\nInang Pomalingo, selaku staf PHL yang juga sekaligus Ketua Tim Penyusun\nLaporan Akhir pengawasan mengatakan bahwa dirnya bersama rekan-rekan staf PHL\nyang lain akan segera merampungkan laporan ini sebelum tanggal 31 Juli 2019\nsebagaimana batas akhir penyusunan laporan ini.
\n"