Bawaslu Pasang Mata Tajam: Pelanggaran Dalam Proses PDPB Tak Akan Lolos
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id-Pengawasan terhadap proses pencocokkan dan penelitian terbatas (Coktas) daftar pemilih berkelanjutan triwulan II yang dilaksanakan oleh KPU Gorontalo Utara kembali dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara di Kecamatan Kwandang, Rabu (8/04/2026). Kali ini, pengawasan tidak hanya difokuskan pada aspek prosedural, tetapi juga pada upaya pencegahan dugaan pelanggaran data pemilih di kemudian hari.
Anggota Bawaslu Gorontalo Utara, Ismail Buna, menegaskan bahwa tahapan Coktas merupakan salah satu fase krusial dalam memastikan tidak adanya permasalahan data pemilih yang berpotensi menimbulkan konflik saat tahapan pemilu berlangsung. Menurutnya, akurasi data sejak awal akan sangat menentukan kualitas daftar pemilih pada tahapan berikutnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu memastikan bahwa setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur maupun indikasi pelanggaran administratif, Bawaslu siap melakukan penelusuran dan penanganan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dapat memengaruhi kualitas data pemilih. Menurutnya, integritas data pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
“Setiap potensi pelanggaran dalam tahapan Coktas akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami melakukan penelusuran awal terhadap temuan di lapangan, dan jika terbukti terdapat pelanggaran administratif maupun prosedural, maka akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ismail.
Ia juga menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian di antaranya adalah ketidaksesuaian dalam proses pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat tanpa didukung dokumen sah, serta kesalahan dalam pemutakhiran data pemilih yang mengalami perubahan status. Hal-hal tersebut, menurutnya, berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara apabila tidak ditangani secara tepat.
Lebih lanjut, Ismail menambahkan bahwa Bawaslu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih. Partisipasi publik dinilai penting dalam memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kejanggalan di lapangan. Laporan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penanganan pelanggaran demi menjaga kualitas demokrasi,” pungkasnya.
Melalui penguatan fungsi penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Gorontalo Utara berharap pelaksanaan Coktas dapat berlangsung secara tertib, sesuai aturan, serta menghasilkan data pemilih yang valid, akurat, dan berintegritas.