Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU GORUT HADIRI RAPAT EVALUASI PENGAWASAN PEMILU 2019 DAN PILKADA 2020

BAWASLU GORUT HADIRI RAPAT EVALUASI PENGAWASAN PEMILU 2019 DAN PILKADA 2020
Ketua dan Anggota Bawaslu Gorontalo Utara mengikuti kegiatan Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2019, Pilkada 2020 dan Proyeksi Pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo. \n \nAcara yang dilaksanakan di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Rabu-Kamis (1-2 Desember 2021) ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota serta Organisasi Masyarakat dan Kepemudaan. \n \nKetua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad  pada kesempatan tersebut mempertanyakan sikap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemilih yang ada diperbatasan. Contohnya pemilih yang secara admisnitrasi tercatat di Kabupaten Gorontalo Utara, tetapi mereka tinggal dan menetap diwilayah Kabupaten Buol. Khawatirnya pada Pemilu/Pemilihan 2024 nanti mereka ini tercatat sebagai pemilih di dua Kabupeten yang berbeda dan mereka juga menggunakan haknya di dua Kabupaten yang berbeda tersebut. \n \nSelain itu Kordiv HP3S Bawaslu Gorontalo Utara ini juga menambahkan agar Daftar Inventaris Masalah terkait pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada tahun 2020 bisa segera ditindaklanjuti untuk perbaikan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 terutama yang berkaitan dengan Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian  Sengketa. \n \nAnggota Bawaslu Gorontalo Utara, Jefrian Akutu juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hal ini dia lakukan karena berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin dimana penetapan Daftar Pemilih Tetap yang dilakukan sampai dengan 3 kali perubahan. \n \nKami tidak ingin kejadian di Pemilu 2019 terulang kembali di Pemilu 2024, dimana Daftar Pemilih Tetap yang mestinya hanya 1 kali ditetapkan harus mengalami perubahan sebanyak 3 kali. Ucap Jefrian \n \n  \n \n