Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU GORUT BUKA MEJA LAYANAN PEMANTAU PEMILU 2024

BAWASLU GORUT BUKA MEJA LAYANAN PEMANTAU PEMILU 2024
Gorontaloutara.bawaslu.go.id- Bawaslu Gorontalo Utara secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Gorontalo Utara  setelah mengikuti peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 oleh Bawaslu RI pada Jumat (10/6/2022). \n \nSelain untuk menerima pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 juga akan menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan. \n \nDalam siaran persnya Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Lius Ahmad yang didampingi oleh Anggota Jefrian Akutu dan Yanti Halalangi menyampaikan bahwa Bawaslu Gorontalo Utara sejak tanggal 10 Juni 2022 membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Gorontalo Utara dan siap melayani  pendaftaran pemantau pemilu yang akan melakukan kegiatan pemantau pemilu di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. \n \nDia juga menambahkan bahwa Pendaftaran Pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu sampai dengan 7 (tujuh) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan Suara. Adapun persyaratan menjadi Lembaga Pemantau Pemilu antara lain Berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terakreditasi dari Bawaslu sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, serta dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana terlampir. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 435 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018. \n \nPada Pemilu 2024 ini, Bawaslu Gorontalo utara mempunyai komitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu. Hal tersebut dibuktikan Bawaslu Gorontalo Utara dengan memfasilitasi setiap orang yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum. \n \n