Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gorontalo Utara Gelar Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pemilihan Tahun 2024

Bawaslu Gorontalo Utara

Gorontaloutara.bawaslu.go.id, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara menggelar sidang lanjutan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan dengan Nomor Register 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yakni gugatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ridwan Yasin, S.H., M.H dan Muksin Badar, S.E , pada Rabu, (2/10) bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara.

Pembacaan Putusan dipimpin langsung oleh Ronald Ismail selaku ketua Majelis Musyawarah didampingi Ismail Buna dan Fadli Bukoting sebagai anggota majelis musyawarah. Pada Sidang putusan sengketa pemilihan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memutuskan menerima seluruh permohonan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin, S.H., M.H dan Muksin Badar, S.E selaku pemohon.

"Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya, memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan kembali Pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara" ucap Ronald saat membacakan Putusan.

Sidang pembacaan putusan ini dihadiri langsung oleh pihak pemohon yakni Sdr Ridwan Yasin, S.H., M.H dan Muksin Badar serta di dampingi oleh Kuasa Hukumnya. Sedangkan pihak termohon dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara. 

 

Penulis dan Foto : Amrain