Bawaslu Gorontalo Utara Gelar Rakernis Fasilitasi Dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Gorontaloutara.bawaslu.go.id- Bawaslu Gorontalo Utara selenggarakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang diikuti oleh Unsur Polri dan Kejaksaan Gorontalo Utara yang tergabung dalam sentra Gakkumdu serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo Utara di Hotel Dumhil (22 s/d 23 September 2023).
\n
\nKetua Bawaslu Gorontalo Utara Ronald Ismail dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas personil Sentra Gakkumdu dan Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran di Pemilu 2024.
\n
\nRonald menyampaikan bahwa melalui kegiatan Rakernis ini peserta diharapkan dapat memahami penanganan pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam Perbawaslu 7 dan 8 tahun 2022. Sebagai pengawas Pemilu kita harus tau tugas dan wewenang kita terangnya.
\n
\n“Berbicara mengenai penanganan pelanggaran Pemilu, ada dua pintu masuk yang harus kita lalui yakni pintu temuan dan pintu laporan,” ungkapnya
\n
\nIa kemudian menjelaskan, pintu temuan berkaitan dengan tugas-tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas, sedangkan pintu laporan sendiri bersumber dari tiga kewenangan yakni pertama peserta Pemilu, yang kedua warga negara Indonesia, dan yang ketiga adalah pemantau pemilu yang terdaftar di KPU.
\n
\n“Mengenai prosedur-prosedur terkait dengan proses penaganan pelangaran ini sendiri akan kita bahas selanjutnya dalam penyampaian materi dan sesi diskusi,” ucap Ronald